Home / Opini / Terdamparnya Cita-Cita

Terdamparnya Cita-Cita

Cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah menghapus penjajahan dari muka bumi. Namun, itu hanyalah jargon.

Manusia yang esensial itu sudah mulai dilupakan. Manusia yang esensial itu adalah jati dirinya yang memiliki nilai-nilai keutamaan, yaitu moral. Nilai-nilai itu bersifat transformatif berupa dimensi etis, dimensi estetis, maupun dimensi religius yang diterjemahkan sebagai keadilan dan kesejahteraan (dimensi etis), kebebasan (dimensi estetis), dan keyakinan (dimensi religius). Namun, segala keutamaan esensial itu sudah mulai memudar dan hanya menjadi bayang-bayang kelabu yang terdampar di kegelapan kehidupan sosial dan teralinasi (terasing dari dunianya).

Cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah menghapus penjajahan dari muka bumi. Namun, itu hanyalah jargon yang sebatas himbauan esensial belaka dan tidak ada upaya konstruktif dan strategis dalam mewujudkannya.

Cita-cita Proklamasi berikutnya adalah melindungi segenap kehidupan bangsa dan tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Ternyata, ini juga hanya jargon semata. Hal itu dapat dilihat dari tidak adanya sistem besar yang komprehensif yang mengatur perlindungannya. Bahkan kebijakan pemerintah terhadap perlindungan ini tidak dirasakan oleh anak-anak bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan mutlak dari negara. Anak-anak bangsa hidup dalam suasana yang jauh dari jangkauan kebijakan publik dari penguasa, misalnya tentang penderitaan rakyat di segala aspek kehidupan sosial, terutama di sektor ekonomi.

Cita-cita Proklamasi berikutnya adalah memajukan kesejahteraan umum. Kembali lagi, ini hanya berupa jargon semata yang justru digoreng-goreng ketika musim kontestasi politik (pemilu). Contohnya, dalam sebuah kampanye pemenangan, dengan entengnya politisi berjanji kepada rakyatnya: “Saudara-saudara sekalian yang saya banggakan, pilihlah saya dan partai kami. Nanti kalau saya terpilih dan partai kami menang, akan dibangun jembatan untuk melancarkan roda perekonomian.” Setelah terpilih dan menang, ternyata jembatan tidak dibangun dengan alasan sungainya saja belum ada. Benar-benar ironis.

Baca Juga : Jalan Sejarah : dari Imperialis Absolut ke Kapitalisme

Cita-cita Proklamasi berikutnya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, pendidikan telah dikapitalisasi dan diliberalisasi sehingga pendidikan yang bermutu hanya bisa dinikmati oleh anak-anak bangsa yang berduit saja. Sedangkan mayoritas anak-anak bangsa hanya menikmati wajib belajar 9 tahun saja, dan sudah dapat dipastikan menghasilkan SDM yang rendah dan tidak memiliki kompetensi.

Kemudian, Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya sebatas tulisan sakral yang dipajang di setiap kantor pemerintah dan di setiap ruang kelas tanpa ada instruksi untuk memasang tulisan Pancasila di setiap rumah warga negara Republik Indonesia. Sehingga, disinyalir Pancasila itu hanya untuk penyelenggara negara saja, sedangkan rakyat sudah tidak membutuhkan Pancasila lagi. Ini benar-benar penghinaan kepada Pancasila.

Inilah kegagalan pemerintah dalam membentuk kepribadian bangsa, dan hal ini berakibat anak-anak bangsa kehilangan identitasnya sebagai sebuah bangsa. Marilah sejenak merenungkan tentang cita-cita Proklamasi secara utuh dan menyeluruh, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai cita-cita yang mulia, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Apakah cita-cita Proklamasi tersebut masih berlaku?

Pertanyaan itu tentunya dilandasi oleh situasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang berlangsung di Indonesia. Kita semua bisa membayangkan, seandainya tidak ada yang menanyakan pertanyaan-pertanyaan fundamental tersebut, maka seluruh anak bangsa dan penyelenggara negara menganggap hal yang fundamental ini tidaklah urgent (penting).

Baiklah, kita melihat kesibukan penyelenggara negara dalam menyelenggarakan negara bangsa Indonesia ini. Yang dilakukan adalah rapat kabinet, kunjungan kerja, memberantas korupsi, dan lain-lain. Di tingkat partai politik, yang dilakukan adalah rapat, instruksi ke fraksi, dan membentuk jargon-jargon yang memuakkan, misalnya pro kesejahteraan rakyat, pro kemajuan bangsa, dan sebagainya. Di tingkat legislatif, yang dilakukan adalah rapat, serap aspirasi, kunjungan dapil, studi banding, dan lain-lain, yang ternyata adalah kesia-siaan karena fungsi yang fundamental tidak dilakukan, misalnya hak bertanya dan hak menyampaikan pendapat. Dengan demikian, legislatif sama saja dengan alat kelengkapan pemerintah semata. Di tingkat yudikatif, distribusi keadilan hukum belum mendapatkan tempat yang proporsional.

Kembali kepada cita-cita Proklamasi itu, adakah kemauan politik dari penyelenggara negara untuk melakukan aktivitas ekstrim dalam rangka cita-cita Proklamasi? Belum dapat dirasakan secara signifikan, padahal Republik Indonesia ini sudah memasuki usia yang ke-79 tahun.

Baca Juga : Demokrasi Pancasila

Dengan demikian, terdamparnya cita-cita Proklamasi itu tidak lain dan tidak bukan dikandaskan oleh pola pikir penyelenggara negara maupun anak-anak bangsa sendiri yang mabuk akan budaya asing dan emoh dengan budaya Nusantara yang kaya raya ini, yang sudah mengkristal menjadi Pancasila sebagai budaya dasar bangsa. Maka, dengan ekstrim bisa dikatakan bahwa Indonesia sedang mengalami disideologi dan diskonstitusional. Inilah yang dinamakan negara bangsa Indonesia ini berada pada posisi esensinya yang rapuh, dan dengan sedikit hantaman badai perubahan sosial dapat ambruk dan runtuh serta bubar, karena telah mencampakkan Pancasila sebagai ideologi negara, budaya dasar bangsa. Selain itu, juga menelan mentah-mentah budaya asing sehingga budaya asing tersebut telah menjadi gaya hidup (model desain) bagi penyelenggara negara maupun anak-anak bangsa Indonesia sendiri.

Adakah jalan keluarnya? Ada. Dengan cara mengakhiri orde reformasi secepatnya dan digantikan dengan sebuah orde yang bernama Orde Gotong Royong. Orde Gotong Royong adalah suatu orde yang ditempatkan pada seluruh landasan perikehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 asli. Orde Gotong Royong berorientasi kepada kondisi obyektif psikologis masyarakat bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai kerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas yang oleh Bung Karno disebut sebagai Ketuhanan yang Berkeadaban.

Selamat belajar dan membaca, semoga bermanfaat.


Oleh : Joko Sukmono
Badan Pendidikan dan Pelatian
Gerakan Pemuda dan Pelatihan
(NASMAR)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *