Malang, 08 Maret 2025 – Pemerintah secara resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan menjadi bagian dari strategi peningkatan pendapatan negara.
Namun, alih-alih membawa angin segar bagi stabilitas fiskal, kebijakan ini justru menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan kelas menengah dan pelaku UMKM.
Kenaikan PPN dari sebelumnya 11% menjadi 12% dipandang sebagai langkah yang kontra-produktif terhadap pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi.
Meski barang kebutuhan pokok dikecualikan dari pengenaan PPN, banyak komoditas lain yang justru mengalami lonjakan harga akibat kebijakan ini.
Kenaikan harga ini akan berdampak secara langsung terhadap daya beli masyarakat, yang pada akhirnya meningkatkan beban hidup kelas menengah.
Kelas menengah merupakan pilar penting dalam struktur ekonomi Indonesia. Mereka tidak hanya menjadi konsumen aktif, tetapi juga menjadi penyedia lapangan kerja, pemilik usaha, dan penopang utama pergerakan ekonomi nasional.
Ketika kebijakan fiskal justru mempersempit ruang gerak ekonomi mereka, maka potensi degradasi kelas sosial ke arah kemiskinan pun semakin terbuka lebar.
Apalagi ditambah dengan realitas kemiskinan struktural, minimnya lapangan pekerjaan, dan diskriminasi usia pekerja yang masih banyak terjadi di Indonesia.
Baca Juga :Â Membumikan Marhaenisme di Era-modern : Suksesnya Kaderisasi Tingkat Dasar GMNI Malang
Kebijakan ini juga berisiko mengguncang stabilitas UMKM—sektor yang selama ini terbukti tangguh menghadapi berbagai krisis ekonomi.
UMKM yang umumnya dijalankan dengan modal terbatas sangat rentan terhadap perubahan harga dan tekanan pajak.
Ketika margin keuntungan menyempit dan beban pajak meningkat, maka ancaman bangkrut atau collapse bukan lagi sekadar kemungkinan.
Pemerintah seharusnya mempertimbangkan pendekatan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.
Kenaikan PPN 12% bukanlah satu-satunya solusi untuk menambah pendapatan negara. Alih-alih menaikkan beban pajak konsumsi rakyat, langkah yang lebih progresif adalah reformasi sistem perpajakan, pengetatan pengawasan terhadap korupsi pajak, serta disiplin penarikan pajak dari kelompok atas dan korporasi besar yang selama ini kerap lolos dari kewajiban perpajakan.
Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog dan pertimbangan kebijakan mikro lainnya, seperti penghapusan diskriminasi usia kerja, insentif pajak bagi UMKM, serta perluasan akses modal dan pasar.
Tanpa upaya yang holistik dan inklusif, kenaikan PPN 12% hanya akan menjadi beban tambahan yang memperparah ketimpangan ekonomi.
Maka dari itu, sudah saatnya rakyat bersuara. Kebijakan fiskal tidak boleh memiskinkan, tetapi seharusnya menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial.
PPN 12% bukanlah solusi yang bijak dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan ketika daya beli rakyat masih sangat rapuh.
Penulis: Aryo Bimo, Sub Bidang Kebijakan, Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Malang











9 Komentar
Good https://t.ly/tndaA
Good https://rb.gy/4gq2o4
Good https://is.gd/N1ikS2
Awesome https://is.gd/N1ikS2
Very good https://is.gd/N1ikS2
Good https://is.gd/N1ikS2
Awesome https://is.gd/N1ikS2