Tragedi institusional adalah suatu akumulasi dari tindakan institusi berupa regulasi yang kemudian hari mengakibatkan situasi sosial yang berdampak terhadap kehidupan sosial anak-anak manusia
Institusionalisme adalah upaya terakhir dari peradaban modern. Di situlah segala konspirasi dibangun.
Agen-agen institusi menjalankan tugas dengan tegak lurus dan ditanamkan dalam dirinya suatu inisiatif yang dibatasi oleh doktrin yang tidak boleh dilanggar.
Para pelaku institusi telah konkret menjadi eksekutor regulasi. Siapakah objek eksekusi itu? Mereka adalah seluruh rakyat Indonesia.
Agen-agen institusi bertindak untuk dan atas nama undang-undang, bahkan bisa juga atas nama Undang-Undang Dasar.
Jiwa-jiwa para institusionalis adalah jiwa-jiwa yang mati karena sengaja telah dibunuh oleh pancang kebenaran yang diyakini oleh para institusionalis.
Dengan demikian, situasi batas institusional akan berakhir secara tragis, menjadi endapan-endapan struktur yang mengerikan.
Tragedi Institusional Di Indonesia
Tragedi institusional adalah suatu akumulasi dari tindakan institusi berupa regulasi yang kemudian hari mengakibatkan situasi sosial yang berdampak terhadap kehidupan sosial anak-anak manusia yang hidup di negara bangsa Indonesia.
Tragedi institusional di Indonesia diawali dari penyelewengan konstitusional oleh penyelenggara pemerintahan negara.
Penyelewengan terhadap UUD 1945 tersebut dibagi ke dalam fase-fase historis sebagai berikut:
– Maklumat Wakil Presiden No. X, November 1945 tentang pembentukan partai politik yang membawa bangsa Indonesia kepada suatu sistem sosial politik bernama demokrasi parlementer.
Hal ini menidurkan UUD 1945 sebagai cikal bakal berdirinya bangsa Indonesia. UUD RIS kemudian diberlakukan, yang selanjutnya diganti dengan UUD 1950 yang lebih liberal.
Demokrasi parlementer yang liberal ini berdampak pada kepentingan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Orde tersebut melahirkan dan mengembangkan ideologi-ideologi besar dunia seperti komunisme, islamisme, nasionalisme, liberalisme, sosialisme kanan, sosialisme kiri, dan berbagai sistem sosial lokal.
Kondisi sosial politik semacam ini tidak memungkinkan Indonesia membangun sistem sosial maupun ekonomi yang stabil.
Presiden Republik Indonesia saat itu, Sukarno, hanya menjalankan fungsinya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan berada pada perdana menteri yang sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Otoritas parlemen sebagai hasil dari Pemilu 1955 selain membentuk parlemen, juga membentuk badan pembuat Undang-Undang Dasar. Inilah penyelewengan terbesar terhadap UUD 1945.
Baca Juga :Â Manusia KONKRET Itu Belum Ada Dan Belum MENJADI
Tragedi institusional berikutnya terjadi ketika sebuah institusi negara, yang diciptakan oleh Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Paduka Yang Mulia Bung Karno, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), dalam sidang istimewanya pada tahun 1967 menolak pidato pertanggungjawaban Presiden Sukarno dan kemudian mengangkat Mayor Jenderal Suharto menjadi Ketua Presidium Kabinet.
Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945, mengingat Indonesia secara sah telah memberlakukan UUD 1945 dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Tragedi institusional di Indonesia berikutnya adalah mundurnya Suharto sebagai presiden pada Mei 1998 dengan alasan yang tidak konstitusional, yakni hanya dengan pernyataan tidak lagi menjadi presiden.
Ini adalah tragedi institusional di Indonesia yang benar-benar membuat porak-porandanya berbagai institusi di Republik Indonesia.
Kemudian, sebuah orde telah runtuh dan paradigma politik berganti dengan nama Orde Reformasi.
Orde Reformasi terus berjalan dengan berbagai tindakan dan langkah strategis untuk membentuk berbagai institusi baru yang kewenangannya melampaui kewenangan institusi yang telah ada.
Kewenangan kepolisian dan kejaksaan yang berhubungan dengan korupsi diambil oleh institusi baru bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah strategis berikutnya adalah pembentukan lembaga peradilan baru bernama Mahkamah Konstitusi yang kewenangannya melampaui lembaga tinggi manapun, termasuk Mahkamah Agung, DPR, MPR, maupun Presiden. Fungsi pokok lembaga ini adalah menguji seluruh undang-undang atas Undang-Undang Dasar dan menyelesaikan sengketa pemilu.
Namun, lembaga ini dibentuk oleh konspirasi demokratis antara Presiden dengan DPR, demikian pula halnya dengan KPK.
Langkah strategis lainnya adalah peniadaan lembaga tertinggi negara yang sebelumnya berada pada MPR.
Akibatnya, dalam ketatanegaraan, fungsi dan tugas eksekutif menjadi lebih luas, menjadikan lembaga tinggi negara tersebut superbody dengan kelengkapan organisasi yang sangat besar dan boros anggaran.
Kekuasaan Presiden Republik Indonesia di Orde Reformasi ini melampaui kekuasaan absolut raja manapun di dunia.
Langkah-langkah strategis Orde Reformasi tetap berada pada koridor hukum tata negara yang ada, yaitu dengan mengamendemen UUD 1945 menjadi UUD 2002 tanpa mengubah nama UUD 1945, terutama pembukaannya.
Seiring waktu, pada minggu ketiga bulan Februari tahun 2025 ini, terjadi peristiwa-peristiwa sosial politik yang mengarah kepada terjadinya entropi sosial yang mengkhawatirkan, yakni dengan adanya tagar “#Indonesia Gelap” yang terus dikumandangkan melalui demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia.
Keterlibatan langsung, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk demonstrasi mampu menjadi pusat perubahan apabila dilakukan dengan dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi dan solidaritas kebangsaan Indonesia yang esensial, yaitu memiliki tujuan pokok yang mulia demi keadilan, kesejahteraan, dan tegaknya hukum.
Baca Juga :Jiwa Merdeka: Antitesis Wabah Korupsi
Di Persimpangan Jalan Sejarah
Berada di persimpangan jalan sejarah, jalan manakah yang akan diambil oleh suku bangsa manusia untuk melanjutkan kehidupan sosialnya?
Apakah melewati jalan sejarah yang telah disediakan oleh bangsa dan negaranya dengan konsekuensi negara bisa bubar dan bangsa bisa hilang?
Ataukah mengikuti jalan sejarah yang disediakan agamanya dengan konsekuensi melanjutkan kehidupan sosial pada posisi esensinya yang absurd dan ilusif?
Atau, mungkin melalui jalan sejarah alternatif, yaitu dengan menjalin hubungan seluas-luasnya dengan berbagai bangsa di dunia, mengabaikan nilai-nilai fundamental kebangsaan di negara tempat tinggalnya, dan melanjutkan kehidupan sosial dengan mempraktikkan eksistensinya di dunia.
Suku bangsa manusia adalah makhluk sosial konkret yang mendiami wilayah negara tertentu, termasuk suku bangsa manusia yang tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun, sebagai individu konkret, anggota suku bangsa manusia berhak untuk tidak terlibat dalam seluruh mekanisme sosial yang ada di negaranya.
Suku bangsa manusia telah tersekat-sekat menjadi kategori-kategori yang tidak esensial, misalnya:
– Menjadi penganut agama tertentu
– Menjadi anggota organisasi sosial tertentu
– Menjadi anggota partai politik tertentu
– Menjadi anggota negara tertentu
– Menjadi anggota komunitas tertentu
– Menjadi rakyat dari negara tertentu
Inilah yang dinamakan ironis. Suku bangsa manusia sengaja dipecah belah oleh rezim politik, sosial, kebudayaan, keagamaan, maupun rezim keuangan.
Oleh : Joko Sukmono
Badan Pendidikan dan Pelatihan
Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis (NASMAR)











Satu Komentar