Presiden Republik Indonesia memiliki hak PENUH untuk menjalankan perintah rakyat Indonesia dalam menghapus penderitaan rakyat. Tindakan politik apa pun dalam rangka hal tersebut tidaklah boleh ada yan...
Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959. Dekrit presiden tersebut merupakan hukum tertinggi di Republik Indonesia, karena darinya UUD 1945 diberlakukan. Hanya ada satu pilihan: Bubarkan partai polit...






