Home / Terkini / Peran Mahasiswa dan Masyarakat dalam Mengawal Demokrasi dan Menolak Revisi UU Pilkada

Peran Mahasiswa dan Masyarakat dalam Mengawal Demokrasi dan Menolak Revisi UU Pilkada

Gerakan intimidasi yang dilakukan oleh serikat buruh Malang Bergerak, yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa seperti HMI, PMII, GMKI, PMKRI, GMNI, KAMI, IMM, serta organisasi masyarakat lainnya, merupakan bukti nyata peran masyarakat penting sipil dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), reaksi dari kelompok-kelompok ini menunjukkan kesadaran mereka akan pentingnya pengawalan atas proses demokrasi.

Baca Juga : Indonesia Butuh Revolusi Sejati

Demonstrasi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak akan diam ketika ada upaya yang dianggap mengancam demokrasi. Revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan DPR RI telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena dianggap berpotensi menimbulkan demokrasi lokal dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Revisi pengajaran ini akan mengajarkan dari semangat ini dan membuka ruang bagi praktik-praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, mahasiswa dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam aliansi Malang Bergerak merasa berkewajiban untuk menyuarakan persetujuan terhadap revisi tersebut.

Mahasiswa, yang sering disebut sebagai agen perubahan, memainkan peran penting dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan keinginan rakyat. Misalnya, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

Aksi pemaksaan ini merupakan salah satu bentuk konkret dari perjuangan tersebut, di mana mahasiswa dari berbagai ekspresi organisasi penolakan terhadap kebijakan yang mereka anggap tidak berpihak pada rakyat dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi.

 

Keputusan MK harus dihormati dan dijaga, karena MK berperan sebagai pengawal konstitusi yang bertugas memastikan bahwa setiap peraturan dan kebijakan yang dibuat sesuai dengan UUD 1945. Penolakan terhadap revisi UU Pilkada oleh DPR RI, yang dirasa tidak mewakili aspirasi rakyat, menjadi alasan kuat bagi sekutu Malang Bergerak untuk terus berjuang.

Baca Juga : Asaz dan Doktrin Perjuangan

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam hal pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.” Artinya, setiap keputusan MK harus dihormati dan dijalankan dengan baik.  

Aksi pemaparan ini juga menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap proses legislasi yang dianggap tidak transparan dan cenderung mengabaikan masukan masyarakat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.”

Dalam konteks ini, gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa setiap kebijakan yang diambil harus sejalan dengan keinginan rakyat. **

Tag: